Iran menjadi sebuah republik Islam yang sangat konservatif pada tahun 1979, ketika monarki digulingkan dan ulama memegang kendali politik di bawah pemimpin tertinggi Ayatollah Khomeini. Revolusi Iran mengakhiri kekuasaan Shah yang lebih berpihak kepada barat dan digulingkan oleh kelompok islamis khusunya kaum syiah untuk membentuk negara berlandaskan hukum, politik dan pemerintahan islam. Jauh sebelum terbentuk negara Republik Islam Iran dalam wilayah yang sama berdiri sebuah pemerintahan Persia. Sebelum banyak orang mengenal Iran, Persia merupakan salah satu imperium terbesar dunia kuno, dan negara telah lama mempertahankan identitas budaya yang berbeda dalam dunia Islam dengan mempertahankan bahasanya sendiri dan berpegang pada penafsiran Islam Syiah.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menguji kerangka hukum yang mengatur media di Iran dalam konteks standar internasional yang mengatur hak untuk kebebasan berekspresi. Isu penting berkaitan dengan kerangka hukum, dan bagaimana masalah-masalah inidiperparah oleh praktik administratif dan hukum, akan diuraikan, serta sejauh mana terjadi penyimpangan dan bagaimana standar internasional dari media Iran tersebut.
Sumber-sumber hukum untuk pengaturan media dibahas dalam Konstitusi, UU Pers dan KUHP. Ada juga ketentuan yang relevan lainnya. Jika kita melihat apa saja landasan hukum Iran dan mau dibawa ke arah mana media-media Iran dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah Iran maka akan jelas terlihat bahwa sumber hukum Iran berorientasi pada hukum Islam dengan mengedepankan budaya dan norma syiah. Dengan sumber hukum ini menjadikan media di Iran hanya boleh menginformasikan mengenai keberpihakan mereka kepada syiah ataupun pemerintahan yang dikuasai oleh syiah. Sebagai contohnya saja adalah televisi dan radio di Iran dikendalikan penuh dan tegas oleh konstitusi yang berlandaskan pada hukum yang ditetapkan tadi sehingga media dalam negara tersebut dapat dimonopoli oleh negara. dengan adanya monopoli dan terlalu ikut campurnya pemerintah Iran dalam menangani media di negara itu maka secara tidak langsung akan menenggelamkan asas demokrasi yaitu berupa kebebasan berekspresi dalam mengkritisi seandainya ada suatu kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk rakyatnya.
Pandangan bersebrangan dengan pemerintah tidak dapat kita temukan di negara Iran karan penguncian informasi yang dilakukan oleh pemerintahan Iran dalam mengatur media. Selain berita lokal yang dikeluarkan oleh media lokal Iran pembatasan-pembatasan juga dilakukan oleh munculnya berita asing yang masuk secara ketat dibatasi oleh larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Iran karena untuk menjaga stabilitas negara dalam kekaisaran syiah tersebut. Jika ada satu media yang nantinya akan berdampak pada ketidakstabilan negara Iran maka akan dicoret dan tidak boleh menyebarluaskan informasi atau dilarang untuk masuk ke Iran. Sebagai contohnya pemerintahan Iran belajar dari revolusi mesir yang dengan media sosial bisa menggulingkan rezim Hosni Mubarak maka pemerintah Iran mengantisipasi dengan memblokir situs jejaring sosial itu. Selain itu pula pe,blokiran jejaring sosial asing berdampak pada youtube yang juga diblokir karena kekhawatiran pemerintah terhada video-video yang sifatnya provokatif yang akan membahayakan posisi pemerintah dengan provokasi melalui audio visual.
Untuk pembatasan pada berita asing itu sendiri diterapkan suatu regulasi yang menggunakan satelit yang mana telah diperkenalkan pada tahun 1995 dan satelit ini berfungsi untuk melakukan penyensoran-penyensoran konten yang akan masuk ke Iran biasanya adalah konten berupa publikasi dari pihak luar Iran/asing. Dalam penerapan mengenai hal regulasi pers yang ada di Iran, undang-undang pers sangat serius membatasi peran media dalam masyarakat. Sangat memprihatinkan bagaimana terjadinya pembatasan ekstensif mengenai isi konten yang akan dapat dipublikasikan dan hukuman terlalu keras, termasuk penahanan, cambuk dan suspensi / pelarangan media, yang merupakan sanksi standar untuk pelanggaran undang-undang Pers.
Definisi dalam undang-undang Pers sangat bermasalah dari perspektif hak untuk kebebasan berekspresi, Karena kurangnya dan terkuncinya masyarakat dalam menuangkan ide dan pemikirannya dalam mengritisi pemerintah dampaknya akan menggerus nilai-nilai demokratisasi di negara itu karena tidak adanya kontrol terhadap pemerintah. Hukum yang mengatur bagaimana pers bekerja akan terlihat jelas adanya tangan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap media dan tindakan represif bagi media yang melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Iran dan media tersebut dapat dihukum berupa pembubaran media itu. Media yang seharusnya menjadi sebuah alat penyampaian pesan warga negara terhadap negara karena peranan penting mereka yaitu membuat suatu informasi dan ide-ide mengenai kepentingan publik. Tidak hanya hanya itu pers akan mencerdaskan masyarakat dalam memilih keberimbangan berita yang tersaji dan dengan banyaknya kebebasan pers maka akan membuat masyarakat lebih modern dan berpikir tentang objektifitas tentang berita yang disajikan oleh berbagai macam media dan masyarakatpun tidak terkekang dan dibodohi oleh salah satu media, karena biasanya pada negara yang ultra konservatif dan kurang demokratis maka akan dibuat media yang hanya menginformasikan kebaikan pemerintah saja yang mana fungsinya akan membuat citra pemerintah akan menjadi baik di mata masyarakat. Seandainya yang terjadi hanyalah penyampaian mengenai kebaikan pemerintah saja maka akan kuranya pengawasan publik terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Iran. Karena esensi dari media tersebut adalah bagaimana media memiliki kewajiban dan peranan dalam memberikan seluruh informasi dan gagasan di semua bidang mengenai kepentingan publik.
Strategi pemerintahan Iran dalam membatasi media yang bertolak belakang terjhadap pemerintah yaitu dengan menghapus media pengkritik pemerintah dan hanya membolehkan media yang dibawah naungan pemerintah untuk menyampaikan informasinya. Contoh dari media pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Media
Nama Media
Televisi
· IRIB TV1,
· IRIB TV2,
· IRIB TV3, I
· RINN
Koran
· Tehran Times,
· resalat,
· etteelat,
· ethekab
Blog
· PersianBlog,
· ParsiBlog
Majalah
· Gozaresh magazines,
· IranDokht,
· Bukhara Magazines,
· Donya Ye Bazi
Hak untuk kebebasan berekspresi tidak mutlak artina bahwa meida tidak mutlak untuk berkespresi sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan norma-norma atau budaya asli dari negara tersebut karena jika media terlalu vulgar dalam memberikan informasi akan berbahaya bagi masyarakat itu sendiri dan akan rawan terjadinya distorsi mpemikiran masyarakat. Menurut hukum internasional dan nasional yang mana konstitusi dapat mengatur pembatasan-pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Namun setiap pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai denga kriteria ataupun parameter dari negara bersangkutan. Dengan mempertimbangkan nilas aspek sosial dan moral masyarakat maka pemerintah wajib untuk melakukan pembatasan terhadap media untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan pada masyarakat. Bisa dikatakan bahwa pembatasan yang sesuai dengan kriteria ini adalah tindakan preventif dari pemerintah untuk menjaga masyarakat untuk tetap dapat melihat objektifitas berita yang terkandung.
http://m.kompasiana.com/post/luar-negeri/2013/04/17/media-mengunci-reformasi-iran/
Media Mengunci Reformasi Iran
Oleh: Mohammad Erizwan | 17 April 2013 | 07:14 WIB.