Teya Salat
HomeBlog Okta AdityaAbout me
Jumlah pengunjung total blog :782840

Mobilize your web site76Mozilla
My Acount Facebook

My Acount Twitter

Follow @AdityaEmail_


International News Latest


Google News

Source: Google news


Top News CNN

Source: CNN



BLOG NYA OKTA ADITYA

Teraktual, Menarik, Bermanfaat, dan Terinspirasi dalam mengabarkan segala opini, ide, gagasan maupun berbagai macam pengalaman dari berbagai kalangan. Blog yang terpercaya rekomendasi Google.


Semula saya membuat blog ini dari awalnya hanya ingin menulis tentang pengalaman, pandangan, opini dan gagasan saya pribadi.

Lantas, setelah saya sering membaca berbagai opini dan gagasan para penulis lainya yang sangat inspiratif dan sangat bermanfaat, saya tergerak untuk mengeshare di blog saya, bertujuan agar sebagai catatan berguna suatu saat untuk saya sendiri dan semoga bermanfaat juga bagi siapa yang berkunjung di blog saya ini.

Semua konten rata-rata berasal dari situs http://kompasiana.com konten tulisan yang asli dan unik dari para member kompasiana, Kompasiana menyediakan sebuah wadah yang memungkin setiap pengguna Internet membuat konten berita, opini dan fiksi untuk dinikmati oleh para pengguna Internet lainnya.

Walhasil, sekitar 800 konten dalam bentuk tulisan dan foto mengalir di Kompasiana. Konten-konten yang dibuat warga juga cenderung mengikuti arus positif dan bermanfaat karena Kompasiana akan memoderasi konten-konten negatif selama 24 jam.

Nah, dari berbagai tulisan itulah saya menyaring beberapa tulisan yang saya kira wajib untuk saya simpan sendiri, sudah barang tentu tulisan yang aktual, inspiratif bermanfaat dan menarik.

Sebagai sebuah media, Kompasiana cukup unik. Karena dari sisi konten, media berslogan “sharing connecting” ini mengelola konten-konten di dalamnya layaknya sebuah media berita yang selama ini hanya diisi oleh wartawan dan editor media massa. Tapi dari sisi User Interface maupun User Experience, Kompasiana merupakan media sosial yang menyajikan dua fitur utama sekaligus, yaitu fitur blog (social blog) dan fitur pertemanan (social networking).

Itulah yang membuat Kompasiana melejit cepat menjadi website besar hanya dalam kurun waktu empat tahun. Bila sekarang Anda mengecek posisi Kompasiana di pemeringkat website Alexa.com, Anda akan melihat peringkatnya berada di posisi 30 (pernah berada di posisi 29, kadang turun ke posisi 32) di antara website-website yang diakses di Indonesia.

Di kategori website media sosial, Kompasiana berada di posisi ke-8 setelah Facebook (1), Blogspot.com (4), YouTube (5), Wordpress (7), Kaskus (9), Blogger.com (11) dan Twitter (12). Sedangkan di kategori website berita dan informasi, media warga ini berada di posisi ke-4 setelah Detik.com (8), Kompas.com (12) dan Viva.co.id (19). Posisi ini cukup kuat, karena di bawah Kompasiana masih ada Okezone.com (33), Kapanlagi.com (35), Tribunnews.com (40), Tempo.co (47), dan media massa besar lainnya.

Ke depan, dengan semakin besarnya euporia masyarakat Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial, serta semakin besarnya pengakses internet lewat ponsel, Kompasiana mendapat tantangan besar untuk terus meningkatkan kinerjanya. Tantangan itu hanya bisa dijawab dengan menghadirkan enjin yang lebih stabil, lebih andal, lebih nyaman, lebih terbuka dan lebih sosial. Juga harus dihadapi dengan kesiapan insfrastruktur yang lebih besar dan kuat. Dan itulah yang sedang berlangsung di dapur Kompasiana jdi awal 2013.



Bagi yang suka ide gagasan, alasan, ulasan dan opini yang dekstruktif, dijamin tidak akan kecewa membaca tulisan kompasianer yang saya share di balik konten saya dibawah ini,

Selamat membaca, Semoga bermanfaat walau tidak sependapat,
Konten dan artikel selengkapnya klik tautan ini.,
Artikel dan Konten Blog :

Tags: Media

Kebebasan Pers Iran

Iran menjadi sebuah republik Islam yang sangat konservatif pada tahun 1979, ketika monarki digulingkan dan ulama memegang kendali politik di bawah pemimpin tertinggi Ayatollah Khomeini. Revolusi Iran mengakhiri kekuasaan Shah yang lebih berpihak kepada barat dan digulingkan oleh kelompok islamis khusunya kaum syiah untuk membentuk negara berlandaskan hukum, politik dan pemerintahan islam. Jauh sebelum terbentuk negara Republik Islam Iran dalam wilayah yang sama berdiri sebuah pemerintahan Persia. Sebelum banyak orang mengenal Iran, Persia merupakan salah satu imperium terbesar dunia kuno, dan negara telah lama mempertahankan identitas budaya yang berbeda dalam dunia Islam dengan mempertahankan bahasanya sendiri dan berpegang pada penafsiran Islam Syiah.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menguji kerangka hukum yang mengatur media di Iran dalam konteks standar internasional yang mengatur hak untuk kebebasan berekspresi. Isu penting berkaitan dengan kerangka hukum, dan bagaimana masalah-masalah inidiperparah oleh praktik administratif dan hukum, akan diuraikan, serta sejauh mana terjadi penyimpangan dan bagaimana standar internasional dari media Iran tersebut.

Sumber-sumber hukum untuk pengaturan media dibahas dalam Konstitusi, UU Pers dan KUHP. Ada juga ketentuan yang relevan  lainnya. Jika kita melihat apa saja landasan hukum Iran dan mau dibawa ke arah mana media-media Iran dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah Iran maka akan jelas terlihat bahwa sumber hukum Iran berorientasi pada hukum Islam dengan mengedepankan budaya dan norma syiah. Dengan sumber hukum ini menjadikan media di Iran hanya boleh menginformasikan mengenai keberpihakan mereka kepada syiah ataupun pemerintahan yang dikuasai oleh syiah. Sebagai contohnya saja adalah televisi dan radio di Iran dikendalikan penuh dan tegas oleh konstitusi yang berlandaskan pada hukum yang ditetapkan tadi sehingga media dalam negara tersebut dapat dimonopoli oleh negara. dengan adanya monopoli dan terlalu ikut campurnya pemerintah Iran dalam menangani media di negara itu maka secara tidak langsung akan menenggelamkan asas demokrasi yaitu berupa kebebasan berekspresi dalam mengkritisi seandainya ada suatu kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk rakyatnya.

Pandangan bersebrangan dengan pemerintah tidak dapat kita temukan di negara Iran karan penguncian informasi yang dilakukan oleh pemerintahan Iran dalam mengatur media. Selain berita lokal yang dikeluarkan oleh media lokal Iran pembatasan-pembatasan juga dilakukan oleh munculnya berita asing yang masuk secara ketat dibatasi oleh larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Iran karena untuk menjaga stabilitas negara dalam kekaisaran syiah tersebut. Jika ada satu media yang nantinya akan berdampak pada ketidakstabilan negara Iran maka akan dicoret dan tidak boleh menyebarluaskan informasi atau dilarang untuk masuk ke Iran. Sebagai contohnya pemerintahan Iran belajar dari revolusi mesir yang dengan media sosial bisa menggulingkan rezim Hosni Mubarak maka pemerintah Iran mengantisipasi dengan memblokir situs jejaring sosial itu. Selain itu pula pe,blokiran jejaring sosial asing berdampak pada youtube yang juga diblokir karena kekhawatiran pemerintah terhada video-video yang sifatnya provokatif yang akan membahayakan posisi pemerintah dengan provokasi melalui audio visual.

Untuk pembatasan pada berita asing itu sendiri diterapkan suatu regulasi yang menggunakan satelit yang mana telah diperkenalkan pada tahun 1995 dan satelit ini berfungsi untuk melakukan penyensoran-penyensoran konten yang akan masuk ke Iran biasanya adalah konten berupa publikasi dari pihak luar Iran/asing. Dalam penerapan mengenai  hal regulasi pers yang ada di Iran, undang-undang pers sangat serius membatasi peran media dalam masyarakat. Sangat memprihatinkan bagaimana terjadinya  pembatasan ekstensif mengenai isi konten yang akan dapat dipublikasikan dan hukuman terlalu keras, termasuk penahanan, cambuk dan suspensi / pelarangan media, yang merupakan sanksi standar untuk pelanggaran undang-undang Pers.

Definisi dalam undang-undang Pers sangat bermasalah dari perspektif hak untuk kebebasan berekspresi, Karena kurangnya dan terkuncinya masyarakat dalam menuangkan ide dan pemikirannya dalam mengritisi pemerintah dampaknya akan menggerus nilai-nilai demokratisasi di negara itu karena tidak adanya kontrol terhadap pemerintah. Hukum yang mengatur bagaimana pers bekerja akan terlihat jelas adanya tangan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap media dan tindakan represif bagi media yang melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Iran dan media tersebut dapat dihukum berupa pembubaran media itu. Media yang seharusnya menjadi sebuah alat penyampaian pesan warga negara terhadap negara karena peranan penting mereka yaitu membuat suatu informasi dan ide-ide mengenai kepentingan publik. Tidak hanya hanya itu pers akan mencerdaskan masyarakat dalam memilih keberimbangan berita yang tersaji dan dengan banyaknya kebebasan pers maka akan membuat masyarakat lebih modern dan berpikir tentang objektifitas tentang berita yang disajikan oleh berbagai macam media dan masyarakatpun tidak terkekang dan dibodohi oleh salah satu media, karena biasanya pada negara yang ultra konservatif dan kurang demokratis maka akan dibuat media yang hanya menginformasikan kebaikan pemerintah saja yang mana fungsinya akan membuat citra pemerintah akan menjadi baik di mata masyarakat. Seandainya yang terjadi hanyalah penyampaian mengenai kebaikan pemerintah saja maka akan kuranya pengawasan publik terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Iran. Karena esensi dari media tersebut adalah bagaimana media memiliki kewajiban dan peranan dalam memberikan seluruh informasi dan gagasan di semua bidang mengenai kepentingan publik.

Strategi pemerintahan Iran dalam membatasi media yang bertolak belakang terjhadap pemerintah yaitu dengan menghapus media pengkritik pemerintah dan hanya membolehkan media yang dibawah naungan pemerintah untuk menyampaikan informasinya. Contoh dari media pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis Media

Nama Media

Televisi

· IRIB TV1,
· IRIB TV2,
· IRIB TV3, I
· RINN

Koran

· Tehran Times,
· resalat,
· etteelat,
· ethekab

Blog

· PersianBlog,
· ParsiBlog

Majalah

· Gozaresh magazines,
· IranDokht,
· Bukhara Magazines,
· Donya Ye Bazi


Hak untuk kebebasan berekspresi tidak mutlak artina bahwa meida tidak mutlak untuk berkespresi sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan norma-norma atau budaya asli dari negara tersebut karena jika media terlalu vulgar dalam memberikan informasi akan berbahaya bagi masyarakat itu sendiri dan akan rawan terjadinya distorsi mpemikiran masyarakat. Menurut hukum internasional dan nasional yang mana konstitusi dapat mengatur pembatasan-pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. Namun setiap pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai denga kriteria ataupun parameter dari negara bersangkutan. Dengan mempertimbangkan nilas aspek sosial dan moral masyarakat maka pemerintah wajib untuk melakukan pembatasan terhadap media untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan pada masyarakat. Bisa dikatakan bahwa pembatasan yang sesuai dengan kriteria ini adalah tindakan preventif dari pemerintah untuk menjaga masyarakat untuk tetap dapat melihat objektifitas berita yang terkandung.

http://m.kompasiana.com/post/luar-negeri/2013/04/17/media-mengunci-reformasi-iran/

Media Mengunci Reformasi Iran

Oleh: Mohammad Erizwan | 17 April 2013 | 07:14 WIB.

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE

Tinggalkan Pesan Chat
Chat-icon 1







Online saat ini : 1 orang, hari ini: 76 orang, minggu ini: 5666 orang, bulan ini: 21328 orang, total semuanya: 782840 orang
, ,Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)