Duck hunt
HomeBlog Okta AdityaAbout me
Jumlah pengunjung total blog :761634
United StatesUnited States
Visit XtGem.com122Mozilla
My Acount Facebook

My Acount Twitter

Follow @AdityaEmail_


International News Latest


Google News

Source: Google news


Top News CNN

Source: CNN



BLOG NYA OKTA ADITYA

Teraktual, Menarik, Bermanfaat, dan Terinspirasi dalam mengabarkan segala opini, ide, gagasan maupun berbagai macam pengalaman dari berbagai kalangan. Blog yang terpercaya rekomendasi Google.


Semula saya membuat blog ini dari awalnya hanya ingin menulis tentang pengalaman, pandangan, opini dan gagasan saya pribadi.

Lantas, setelah saya sering membaca berbagai opini dan gagasan para penulis lainya yang sangat inspiratif dan sangat bermanfaat, saya tergerak untuk mengeshare di blog saya, bertujuan agar sebagai catatan berguna suatu saat untuk saya sendiri dan semoga bermanfaat juga bagi siapa yang berkunjung di blog saya ini.

Semua konten rata-rata berasal dari situs http://kompasiana.com konten tulisan yang asli dan unik dari para member kompasiana, Kompasiana menyediakan sebuah wadah yang memungkin setiap pengguna Internet membuat konten berita, opini dan fiksi untuk dinikmati oleh para pengguna Internet lainnya.

Walhasil, sekitar 800 konten dalam bentuk tulisan dan foto mengalir di Kompasiana. Konten-konten yang dibuat warga juga cenderung mengikuti arus positif dan bermanfaat karena Kompasiana akan memoderasi konten-konten negatif selama 24 jam.

Nah, dari berbagai tulisan itulah saya menyaring beberapa tulisan yang saya kira wajib untuk saya simpan sendiri, sudah barang tentu tulisan yang aktual, inspiratif bermanfaat dan menarik.

Sebagai sebuah media, Kompasiana cukup unik. Karena dari sisi konten, media berslogan “sharing connecting” ini mengelola konten-konten di dalamnya layaknya sebuah media berita yang selama ini hanya diisi oleh wartawan dan editor media massa. Tapi dari sisi User Interface maupun User Experience, Kompasiana merupakan media sosial yang menyajikan dua fitur utama sekaligus, yaitu fitur blog (social blog) dan fitur pertemanan (social networking).

Itulah yang membuat Kompasiana melejit cepat menjadi website besar hanya dalam kurun waktu empat tahun. Bila sekarang Anda mengecek posisi Kompasiana di pemeringkat website Alexa.com, Anda akan melihat peringkatnya berada di posisi 30 (pernah berada di posisi 29, kadang turun ke posisi 32) di antara website-website yang diakses di Indonesia.

Di kategori website media sosial, Kompasiana berada di posisi ke-8 setelah Facebook (1), Blogspot.com (4), YouTube (5), Wordpress (7), Kaskus (9), Blogger.com (11) dan Twitter (12). Sedangkan di kategori website berita dan informasi, media warga ini berada di posisi ke-4 setelah Detik.com (8), Kompas.com (12) dan Viva.co.id (19). Posisi ini cukup kuat, karena di bawah Kompasiana masih ada Okezone.com (33), Kapanlagi.com (35), Tribunnews.com (40), Tempo.co (47), dan media massa besar lainnya.

Ke depan, dengan semakin besarnya euporia masyarakat Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial, serta semakin besarnya pengakses internet lewat ponsel, Kompasiana mendapat tantangan besar untuk terus meningkatkan kinerjanya. Tantangan itu hanya bisa dijawab dengan menghadirkan enjin yang lebih stabil, lebih andal, lebih nyaman, lebih terbuka dan lebih sosial. Juga harus dihadapi dengan kesiapan insfrastruktur yang lebih besar dan kuat. Dan itulah yang sedang berlangsung di dapur Kompasiana jdi awal 2013.



Bagi yang suka ide gagasan, alasan, ulasan dan opini yang dekstruktif, dijamin tidak akan kecewa membaca tulisan kompasianer yang saya share di balik konten saya dibawah ini,

Selamat membaca, Semoga bermanfaat walau tidak sependapat,
Konten dan artikel selengkapnya klik tautan ini.,
Artikel dan Konten Blog :

Hukum Wanita Shalat Jum'at

Banyak kalangan yang tertipu oleh suatu keadaan masyarakat tentang Agama, yang dibalut dengan sebuah kebiasaan adat istiadat setempat sehingga menghasilkan suatu doktrin yang bisa membedakan halal haram, boleh dan tidak boleh. Tanpa mempelajari terlebih dahulu hakikat syariatnya di dalam Hukum Agama Islam yang dipayungi oleh dua pilar besar Al-Qur'an Dan Al-Hadits.

Disini saya tidak membahas tentang bid'ah maupun segala sesuatu yang berbau hal-hal baru yang berbau syubat ( meragukan ). Melainkan hanya ingin meluruskan sebuah opini salah seorang teman saya yang berpendapat bahwa :

Wanita tidak boleh shalat Jum'at ?

Benarkah demikian? Apakah hanya bermodalkan kita melihat di masjid-masjid bahwa wanita tidak ada yang ikut shalat jum'at, maka kita menvonis wanita dilarang shalat jum'at?

Jangan Buru-buru dulu......

Mari kita kupas secara faktual di dalam Islam sendiri,

Semua ulama, kita, ustad, Kiai, Mufti, bhkan orang awam pun telah sepakat bahwa shalat jumat merupakan suatu kewajiban bagi semua muslimin (muslim laki-laki). Akan tetapi, diantara para ulama 4 Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi terjadi khilafiyah/persilisihan (beda pendapat) soal status hukum shalat jumat bagi wanita. Kalau dari segi pendapat dari Mahzab Ja'fari ( Syiah dengan berbagai sektenya ) saya tidak mengetahuinya baik melalui ke 4 kitabnya termasuk Al Kahfi.

lohhh... Kok nggak tahu mas ? Kenapa..

Karena saya bukan Syi'ah mas, saya tidak menisbatkan kepada mereka :D

Baiklah, lansung saja dalil mengenai shalat jum'at. Perintah untuk menunaikan shalat jumat ini terdapat dalam AL-Qur'an Surat Al-Jumu'ah ayat 9. Allah SWT berfirman,


ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﺩﻱ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻣﻦ
ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺎﺳﻌﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺫﻟﻜﻢ ﺧﻴﺮ ﻟﻜﻢ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ
ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ ٩


Artinya:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Maksud dari ungkapan "tinggalkanlah jual beli" ini ialah apabila imam sudah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

˚◦°•hмм...(―˛―“)..•°◦˚. Itukan Firman Allah SWT mas, disitu tidak tertulis laki-laki maupun wanita, hanya tertulis hai orang-orang beriman.. Bagaimana ini mas ?

Nah, Ulama Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf ( baligh dan berakal ). menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang.

ohhh.... Jika Haditsnya mas?

Ada, yaitu Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita." (HR. Bukhari).

Maka, berdasarkan hadits itu, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria. Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.

Ada pendapat lain mas,? Supaya saya bisa yakin.

Pendapat lain? Jadi begini mas, intinya tidak ada larangan bagi kaum wanita supaya ikut shalat Jum'at apabila mereka menginginkannya, tapi dengan catatan kehadirannya tidak menimbulkan fitnah/gosip/kasak-kusuk bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut maupun masyarakat setempat,

Kita lihat sabda Rasulullah SAW,

”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”(HR. Ahmad dan al Hakim)

Sebagai sejarahnya, pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita sanggup menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini sangatlah menguatkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut larut dalam menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu'man berkata,

”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah SAW saat beliau berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).

Untuk lebih jelas lagi akan saya berikan Fatwa Ulama Indonesia yang kira-kira Fatwa MUI ini juga bersandar kepada Fatawal Lajnah Ad Daimah ( Fatwa Ulama Saudi Arabia ). Salafy, yang jika di Indonesia aliran ini dicaci maki habis, dihujat dengan sebutan wahaby, padahal menurut saya Salafy ini sungguh aliran yang Mulia, berdiri di tanah suci Mekkah dan Madinah dan sebagai Mahzhab resmi Kerajaan/Negara Saudi Arabia.

Karena saya tidak membahas Salafy dengan Arab Saudinya, maka lansung saja :

FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat

Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidaklah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya.

Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur'an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak diwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.

Wallahu A'lam.

Nah, setelah saya uraikan diatas secara agak detail dan agak lengkap, masihkan ada pertanyaan atau. perasaan yang masih kurang sreg?

Baiklahlah mas, saya sangat puas sekali atas uraiannya, eh .. Tapi tunggu dulu mas, jujur saya tidak pernah melihat ada Masjid yang menyediakan tempat bagi wanita untuk ikut menunaikan shalat Jum'at, apakah mas pernah lihat? Lalu.. Mengapa Masjid-Masjid yang saya lihat tidak menyediakannya ?....

Mas, jujur, selama saya hidup di daerah Bekasi, Tangerang dan yang terakhir di Jakarta, saya juga tidak pernah melihat ada Masjid yang menyediakan itu, padahal saya kira dengan membaca fatwa MUI mereka mau menjadikan referensi agar tidak terdapat kesan "diskriminasi" atau tidak ada kesan masyarakat bahwa shalat Jum'at tidak hanya untuk laki-laki saja. kalau sudah begini, saya tidak tahu menahu lagi mas, mengapa begitu, apakah masjid tidak ada tempatnya akibat selalu membeludaknya animo laki-laki dalam nenunaikan shalat Jum'at, atau masjid sudah tidak percaya lagi dengan kaum wanita jika datang ke masjid hanya akan menganggu para laki-laki. Atau bahkan bisa jadi memang tidak adanya peminat sendiri dari kaum wanita untuk ikut dalam shalat Jum'at. Sekarang kita hanya bisa berpikiran positif saja mas, jangan absurd dengan keadaan Syariat Islam.

Oh... Iya, Di Masjid Agung kota saya Bojonegoro ada kok tempat buat wanita untuk shalat Jum'at, silahkan datang di Masjid Agung Darussalam Kota Bojonegoro depan alun-alun pas. :D ditunggu yaaa....

__________

Kajian Islam Okta Aditya dengan latar humanisme percakapan telah usai.

Sekarang tugas saya pun juga sudah selesai, dan sekarang keputusan ditangan anda, untuk kaum wanita yang telah membaca,apakah anda ingin merasakan shalat jum'at berjama'ah atau sampai mati pun anda tidak pernah merasakan shalat Jum'at berjama'ah ?

Tidak mutlak dan jangan salah kaprah

Berbagi di http://oktaaditya.wapsite.me

____________

Sumber :
Sholatyuk.worspress
Konsultasisyariah.com
Alsofwah.com
Dan berbagai sumber terkait.

Link artikel http://m.kompasiana.com/post/muda/2012/12/07/hukum-wanita-ikut-dalam-shalat-jumat/

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE

Tinggalkan Pesan Chat
Chat-icon 1







Online saat ini : 1 orang, hari ini: 122 orang, minggu ini: 3675 orang, bulan ini: 122 orang, total semuanya: 761634 orang
, United StatesUnited States,Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; +claudebot@anthropic.com)