HomeBlog Okta AdityaAbout me

United States

Blog Nya Okta Aditya

Blog Aktual Berisi Berbagai Opini, Gagasan, Ide dan Ulasan tentang isu-isu yang lagi hangat dan berkembang. Blog kumpulan berbagai berita aktual dari berbagai kalangan. Dan juga Tulisan-tulisan yang sangat menarik dan bermanfaat dari hasil pengalaman seseorang yang saya share disini.

Blog Terpercaya Rekomendasi Google.

Selamat menikmati, semoga anda senang.


K O N T E N B L O G :


Klik tautan ini untuk melihat konten blog secara lengkap.

Tags: Ekonomi

Upah Minimum Pekerja

Pengertian Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum

● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.

Data Statistik yang dilansir BPS pada Februari 2012, menunjukan jumlah angkatan kerja mencapai 120,4 juta jiwa bertambah sekitar 3,0 juta jiwa dibanding angkatan kerja pada Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 112,8 juta jiwa dan sisanya 4,6 juta jiwa merupakan jumlah pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 6,32% mengalami penurunan dibanding tingkat pengangguran terbuka Agustus 2011 sebesar 6,56%.

Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia pada Februari 2012 menunjukkan adanya perbaikkan yang digambarkan dengan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja maupun jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran. Kenaikkan penduduk yang bekerja dapat terlihat di sektor perdagangan sekitar 780 ribu jiwa (3,36%), serta sektor keuangan sebesar 720 ribu (34,95%). Sedangkan sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian 1,3 juta jiwa (3,01%), dan sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 380 ribu jiwa (6,81%).

Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.

Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum

Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya

Komponen Upah Minimum

Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :

a. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?

TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)

Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 1.529.150. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150 yakni sebesar Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.

Peraturan Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Gajimu akan membahas lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah.

Apa yang dimaksud dengan struktur dan skala upah?

Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.

Apakah penyusunan struktur dan skala upah penting? Apa fungsinya?
Penyusunan struktur dan skala upah sangat penting karena :

Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut
Acuan dalam perundingan upah secara kolektif
Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan

Dapatkah pihak Perusahaan membuat penyusunan struktur skala upah tanpa mengacu kepada peraturan yang ada (UU No. 13/ 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah) ?

Menilik dari isi peraturan yang ada di UU. No.13/2003 dan Kepmenakertrans No.49/2004, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan struktur dan skala upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu. Namun, untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial terstruktur di antara para pekerja, perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja, serta memberi sanksi bila ada pekerja yang melanggar (pasal 92 ayat [2] UU Tenaga Kerja).

Dengan demikian, berdasarkan azas kebebasan berkontrak, boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.

Bagaimana mekanisme penyusunan struktur dan skala upah?

Penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui :

Analisa jabatan - Analisa jabatan adalah proses metode secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia.

Uraian jabatan - Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.

Evaluasi Jabatan - Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.

Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan struktur upah?
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui :

Struktur organisasi
Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
Kemampuan perusahaan
Upah minimum
Kondisi pasar

Semoga pengetahuan Anda mengenai komponen upah dan upah minimum semakin bertambah.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Keputusan Menteri No.1 tahun 1999
Keputusan Menteri Tenaga Kerja no.16 tahun 2001
Wawancara dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional Markus Sidauruk. KSBSI Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994 tentang Struktur dan Skala Upah
Hukum Online
SERIKAT PEKERJA SECURITY UNDER CNOOC

http://m.kompasiana.com/post/bisnis/2013/04/17/pengertian-upah-minimum/

Pengertian Upah Minimum

Oleh: Sp Under Cnooc | 17 April 2013 | 06:28 WIB

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Follow @AdityaEmail_ 1

Polaroid