HomeBlog Okta AdityaAbout me

United States

Blog Nya Okta Aditya

Blog Aktual Berisi Berbagai Opini, Gagasan, Ide dan Ulasan tentang isu-isu yang lagi hangat dan berkembang. Blog kumpulan berbagai berita aktual dari berbagai kalangan. Dan juga Tulisan-tulisan yang sangat menarik dan bermanfaat dari hasil pengalaman seseorang yang saya share disini.

Blog Terpercaya Rekomendasi Google.

Selamat menikmati, semoga anda senang.


K O N T E N B L O G :


Klik tautan ini untuk melihat konten blog secara lengkap.

Daerah Istimewa Yogyakarta Dengan Perdais Istimewa-nya

Saat ini Pemerintah DIY bersama dengan DPRD DIY, sedang melakkuan penggodokan terhadap Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY. Perdais tersebut merupakan buah amanah dari UU No. 13/2012 Tentang Kestimewaan DIY.

Ada lima kewenangan dalam urusan keistimewaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 4 mencakup: (a) tatacara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, © kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Dalam draf induk yang disampaikan oleh tim perumus Pemerintah Daerah Istimewa DIY, amanat undang-undang tersebut menegaskan adanya dua tugas besar yang harus dipenuhi dengan segera, yakni tugas mengisi substansi keistimewaan DIY dan tugas yuridis yang menyangkut pemenuhan tata cara, format dan prosedur formal.

Secara substansial, keistimewaan DIY harus dapat ditunjukkan dengan kekuatan-kekuatan nilai masa lalu, masa kini dan masa datang DIY. Dengan demikian, secara yuridis Perdais yang tersusun nanti harus memiliki kapasitas “mengembalikan”, “menguatkan”, dan “mengarahkan” keistimewaan DIY.

Keistimewaan bukanlah merupakan suatu nilai yang absolut, terminal atau selesai. Keistimewaan harus diletakkan dan digerakkan di dalam dialog lorong ruang dan waktu kehidupan. Keistimewaan harus mampu menyapa dan disapa oleh nilai-nilai baru sekaligus teguh dan konsisten berpegang pada nilai-nilai kemarin yang memberikan kekuatan bertahan bagi DIY dalam ‘keistimewaannya” menyusuri lorong sejarah. Atas dasar proposisi tersebut, perlu disusun atau dirumuskan suatu pemahaman mengenai “semangat keistimewaan” DIY.

Dari catatan diatas, dapat kita lihat bahwa perdais yang akan dikeluarkan oleh pemerintah DIY mengandung beberapa catatan penting adalah; Pertama, perdais yang akan diterbitkan jangan sampai melupakan sejarah lahir dan berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sejarah dimaksud adalah sejarah tentang keberadaan Yogyakarta sebagai kota “city of tolerance”.

Keberadaanya ini bisa terlihat dari hadirnya wilayah Pecinan, dahulunya diberikan guna ditempati oleh masyarakat Tionghoa, dan kampung Saydan, yang dipergunakan bagi masyarakat arab. Tidak hanya itu, hampir sebagian besar lembaga pendidikan, ormas dan OKP lahir dan tumbuh dari Yogyakarta.

Wanita Katolik, Taman Siswa serta organisasi lainnya, menjadi contoh betapa Yogyakarta menjadi tempat bagi semua orang.
Sejarah inilah, harusnya menjadi acuan bersama dalam menyusun perdais sekarang ini. Perdais yang dihasilkan merupakan cerminan masa lalu, yaitu nilai-nilai ke-bhinekaa-an, nilai toleransi, nilai kemajukan, nilai pluralisme yang perlu “dikuatkan” saat ini, lalu “diarahkan” untuk terus dijaga dan dipelihara sampai selama-lamanya. Disinilah esensi keistimewaan Yogyakarta itu ada.

Kedua, Yogyakarta sudah terkenal sebagai kota budaya dan kota pelajar. Kekhasannya tersebut menjadi bagian dari substansi perdais itu sendiri. Sebagai kota budaya, Yogyakarta memiliki konsepsi budaya yaitu, “Hamemayu Hayuning Bawana (konsep harmoni, keselamatan, kelestarian lingkungan, sosialbudaya, ekonomi, mikro-makro kosmos).

Konsep Hamemayu Hayuning Bawana merupakan suatu konsep yang universal, komprehensif, sekaligus holistik. Dikatakan universal karena konsep ini mampu melintasi versi-versi nilai dari ruang dan waktu sejak HB I sampai saat ini.

Dikatakan komprehensif karena konsep ini mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari spiritual, budaya, tata ruang, lingkungan sampai ekonomi. Dikatakan holistik, karena konsep ini mencakup tidak hanya sekedar dua dimensi kehidupan saja (ruang dan waktu), melainkan mencakup dimensi ketiga yang berupa nilai-nilai transendental. (Naskah Akademik Perdais DIY).

Konsep ini semakin menegaskan bahwa dalam perdais, konsep nilai budaya Yogyakarta jangan sampai kabur bahkan hilang karena digantikan dengan nilai-nilai baru yang tidak jelas asal-usulnya. Menjadikan budaya sebagai aspek moral dalam perdais tentu akan menjadikan masyarakat Yogyakarta semakin cinta dengan budayanya sendiri. Disamping itu, nilai budaya Yogyakarta sebagai landasan moral bisa menjadi filter dalam menangkal semua budaya-budaya asing, yang selama ini terus menggerogoti budaya lokal.

Aspek budaya lokal Yogyakarta, sudah terkenal dibenak ribuan orang pendatang khususnya para pelajar yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Para pelajar yang datang tersebut bisa dengan nyaman tinggal dan belajar di Yogyakarta, karena mereka diterima dengan baik oleh masyarakat Yogyakarta.

Masyarakat Yogyakarta dan pendatang hidup berdampingan satu sama lain. Karena ada proses simbiosis mutualisme. Para pelajar dan mahasiswa menjadi aset bagi para pengusaha warung dan rumah kos-kosan, sementara para mahasiswa bisa belajar menimbah ilmu dengan tenang. Masyarakat Yogyakarta tidak pernah mempertentangkan asal-usul, budaya, maupun agama. Justru sebaliknya, masyarakat Yogyakarta memperlakukan para pelajar dan mahasiswa tersebut sebagai saudara atau sahabat.

Kristalisasi nilai-nilai budaya masyarakat Yogyakarta dalam diri pendatang tidak menjadikan mereka menjadi orang Yogyakarta, namun mereka bisa belajar nilai-nilai budaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam banyak cerita, para pelajar dan mahasiswa tersebut, sekembalinya ke kampung kelahirannya, banyak mengadopsi nilai-nilai dari Yogyakarta dalam praktik hidup kesehariannya di tengah masyarakat.

Kini perdais Yogyakarta, sedang ramai dibicarakan masyarakat Yogyakarta. Masyarakat sedang menunggu, apakah substansi perdais, akan mengakomodir kepentingan masyarakat umum khususnya berkaitan dengan kepentingan menjaga kedamaian dan ketertiban bersama di Yogyakarta.

Selain itu masyarakat Yogyakarta juga sedang menunggu, perdais yang ada dihasilkan tersebut masih dalam koridor semangat ke-bhineka-an, kemajemukan masyarakat Yogyakarta yang sudah terawat sejak dahulu kala. Artinya perdais yang dihasilkan adalah perdais untuk semua masyarakat Yogyakarta. ***

http://m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/02/06/perda-istimewa-istimewa-untuk-semua/

Perda Istimewa, Istimewa untuk Semua

Oleh: Agus Budiarta | 06 February 2013 | 15:05 WIB

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Follow @AdityaEmail_ 1

Snack's 1967