Duck hunt
HomeBlog Okta AdityaAbout me

United States

Blog Nya Okta Aditya

Blog Aktual Berisi Berbagai Opini, Gagasan, Ide dan Ulasan tentang isu-isu yang lagi hangat dan berkembang. Blog kumpulan berbagai berita aktual dari berbagai kalangan. Dan juga Tulisan-tulisan yang sangat menarik dan bermanfaat dari hasil pengalaman seseorang yang saya share disini.

Blog Terpercaya Rekomendasi Google.

Selamat menikmati, semoga anda senang.


K O N T E N B L O G :


Klik tautan ini untuk melihat konten blog secara lengkap.

Lampu Merah di China

SIM dan Lampu Merah di China

Mengawali tahun baru 2013, Pemerintah Cina
melalui Kementerian Keamanan Umum
mengeluarkan peraturan lalu lintas baru yang
lebih ketat dibanding sebelumnya. Terhitung 1
januari 2013, para pengemudi kendaraan
bermotor akan dikenai hukuman yang lebih berat
jika melanggar lampu lalu lintas saat berwarna
merah dan kuning. :D

Pengemudi yang ketahuan melanggar lampu lintas
saat berwarna merah dan kuning akan dihukum
dengan cara mengurangi poin sebanyak 6 poin
atau setengah dari batas maksimum poin (12
poin) yang terdapat dalam surat ijin mengemudi
(SIM). Pengurangan sebanyak 6 poin ini jelas lebih
berat dibandingkan sebelumnya yang hanya 3
poin dan melewati lampu kuning tidak dianggap
sebagai pelanggaran. :-)

Selain menetapkan ketentuan untuk tidak
melanggar lampu merah dan kuning, peraturan
baru tersebut juga mengatur bahwa pengemudi
yang SIM nya masih di bawah satu tahun tidak
diperkenankan mengemudi sendirian di jalan tol
alias harus ada yang mendampingi. :-D

Penetapan peraturan lalu lintas baru ini tentu saja
mendapatkan banyak tanggapan dan reaksi dari
para pengemudi, khususnya terkait hukuman bagi
pelanggar lampu kuning di perempatan. Di sosial
media Cina seperti Sina Weibo misalnya, para
netter umumnya mengatakan bahwa peraturan
baru tersebut tidak masuk akal dan menyulitkan
pengemudi. Pengemudi yang sedang
mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi,
tidak dapat begitu saja mengurangi kecepatan
saat dari kejauhan ia melihat lampu lalu lintas
masih berwarna hijau dan baru berubah menjadi
kuning saat mendekati perempatan. Jika tiba-tiba
harus mengurangi kecepatan atau menghentikan
kendaraan, bisa jadi ia akan tertabrak oleh
kendaraan di belakangnya. -_- <3

Hukuman pengurangan poin sebesar separuh dari
poin maksimal yang terdapat dalam SIM juga
dipandang terlalu kejam. Pengemudi yang dua kali
melanggar lampu lintas jelas akan kehilangan
SIMnya. Bagi mereka yang pekerjaannya sebagai
pengemudi hal tersebut tentu saja akan
mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan mata
pencarian, sementara yang bersangkutan harus
mengurus SIM baru dengan mengikuti ujian dari
awal lagi. Di Cina hal tersebut bukan hal yang
mudah, apalagi bagi pengemudi yang SIMnya
sudah pernah dicabut. :-(

Berbeda dengan di Indonesia yang tidak sulit
untuk mendapatkan SIM dan tidak adanya sistim
pengurangan poin, maka di Cina sangat sulit
untuk mendapatkan SIM. Calon pengemudi harus
benar-benar lolos ujian dan tes mengemudi
sebelum mendapatkan SIM. Tidak heran jika untuk
mendapatkan SIM, tidak sedikit yang mesti
mengikuti ujian beberapa kali. :D ({})

Menanggapi keluhan seperti tersebut di atas,
seorang pejabat Kementerian Keamanan Umum
yang menangani administrasi lalu lintas di Cina,
seperti dikutip dari Xinhua News, menerangkan
bahwa pengemudi dianggap tidak melanggar lalu
lintas jika saat perubahan dari lampu hijau ke
kuning, kendaraan sudah melewati marka
pembatas jalan di perempatan. Namun jika saat
kendaraan belum melewati marka jalan dan lampu
sudah berubah dari hijau ke kuning, maka si
pengemudi wajib menghentikan kendaraannya
atau akan dianggap sebagai pelanggaran jika
tetap melanjutkan perjalanan. :(

Ditambahkan pula oleh pejabat tersebut bahwa
penerapan peraturan baru tersebut dimaksudkan
untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas
yang tergolong tinggi di Cina. Salah satu
penyebabnya adalah ketidakpatuhan pengemudi
dalam berkendaraan di jalan raya, termasuk
mematuhi lampu dan rambu lalu lintas lainnya di
perempatan jalan. Banyak pengemudi yang tetap
memacu kendaraannya, meski lampu lalu lintas
jelas-jelas telah berubah dari hijau ke kuning. :-)

Bagaimana dengan hukuman bagi pengemudi
yang menabrak kendaraan lain di jalan raya?,
pejabat Kementerian Keamanan Publik tersebut
tidak menjelaskan lebih lanjut. Tapi jika melanggar
lampu lalu lintas berwarna kuning di perempatan
saja bisa dihukum pengurangan 6 poin, maka
menabrak kendaraan lain bisa jadi langsung
dicabut SIMnya, selain tentunya yang
bersangkutan diproses secara hukum.

:) :( :-( :-) :-D <3 ({})

Sumber http://m.kompasiana.com/post/luar-negeri/2013/01/03/di-cina-kini-melanggar-lampu-kuning-pun-di-hukum/

Oleh: Aris Heru Utomo | 03 January 2013 | 09:14
WIB

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Follow @AdityaEmail_ 1